Peristiwa, Jakarta - Makamah Agung menolak upaya kasasi terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Miran Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan putusan itu Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Jessica.
Jessica Wongso Dieksekusi dan Kasasi Ditolak |
"Tadi siang sudah dilaksanakan," kata jaksa Agung Mulia Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, seperti di lansir Agen Domino99.
Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Artinya dia akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
"Kenapa di Pondok Bambu karena lembaga pemasyarakatannya untuk menjalani pidana itu juga Rutan Pondok Bambu, jadi kami eksekusi disana," ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya Bandar Poker Online membuat permohonan kasasi Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017, dengan amar tolak kasasi terdakwa," jelas Juru Bicara Ma Suhadi di Jakarta.
Pewngadilan TInggi Jakarta telah memutuskan menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkyt.Pst tanggal 27 October 2016. lantaran gagal ditingkat banding, Jessica selanjutnya mengajukan kasaki di MA. AgenQQ
Tag :
Peritiwa
0 Komentar untuk "Jessica Wongso Dieksekusi dan Kasasi Ditolak"