Sumut - Sebanyak 544 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara, memperoleh kebebasan pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-72 yang jatuh pada 17 Agustus 2017 hari ini. ke 544 napi itu menjadi bagian dari 11.797 napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dari pemerintah.
HUT RI Ke-72: Sebanyak 544 Napi Mendapat Pemotongan Masa Tahanan |
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting menyebutkan, napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi umum (RU1) pada 17 Agustus tahun ini. Sebanyak 8.782 orang dengan pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara. Bandarkiu
"Untuk pidana umum menerima remisi umum (RU2) bebas 419 orang," kata Josua pada Negaraqq situs agen poker terbaik menyediakan permainan game bandar poker, domino online, bandarq online, aduqq online dan sakong online menggunakan uang asli Indonesia.
Sementara untuk napi yang terkait tindak pidana khusus sesuai PP No 28 tahun 2006 memperoleh remisi umum (RU1) berjumlah 415 orang. Dengan pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara. Sedangkan memperoleh remisi umum (RU2) bebas pada tindak pidana khusus ini, sebanyak 11 orang. Bandar sakong
Sementara itu napi yang terjerat dengan Tindak Pidana Khusus sesuai PP No 99 Tahun 2012 menerima remisi umum (RU1) berjumlah 2056 orang napi. Dengan masa pemotongan tahanan 1 hingga 6 bulan penjara. Untuk remisi umum (RU2) bebas sebanyak 114 orang.
Josua menuturkan, penyerahan surat keterangan remisi RU1 dan RU2 akan diserahkan kepada wargabinaan yang memperoleh dimasing-masing Rutan dan Lapas di Sumut. jadinya SK remisi akan diserahkan langsung kepada warga binaan oleh Kepala Rutan dan Kepala dimasing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Penyerahan SK dilakukan dimasing-masing Rutan dan Lapas. Bandar Poker
0 Komentar untuk "HUT RI Ke-72: Sebanyak 544 Napi Mendapat Pemotongan Masa Tahanan"